THE AGENCY AND STRUCTUREIN CASES OF LAND OWNERSHIP
Abstract
Terdapat gejala dualisme hukum pertanahan dalam masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Aceh. Kesenjangan atau ketegangan tersebut terjadi dalam hubungan antara semangat kepemilikan pribadi sebagai representasi kebutuhan aktor-aktor perseorangan dengan struktur legitimasi hukum adat dan hukum non-adat sebagai representasi semangat komunal (struktur). Data empiris menunjukkan semakin tingginya dukungan terhadap tekanan dalam pengaturan kepemilikan pribadi dalam masyarakat lokal. Sistem struktur hukum adat yang mengakui kepemilikan pribadi tanpa bukti formal cenderung berbenturan dengan sistem struktur hukum nasional yang berbasis pada sistem administrasi pertanahan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal ini menunjukkan gejala ketidakadilan, di mana para pelaku individu mengalami ketidakpastian dalam konteks kepemilikan pribadi komunal di satu pihak, dan mekanisme peradilan adat yang tidak efisien bagi mereka di pihak lain.
